Uniknya, pembuatan jembatan ini dilakukan dari tiga sisi, baik sisi Bangkalan maupun sisi Surabaya dan secara bersamaan juga dilakukan pembangunan bentang tengah yang terdiri dari main bridge dan approach bridge.
Setelah diresmikan, Jembatan Suramadu dibuka dengan tarif tol mulai dari Rp 30.000 untuk kendaraan golongan I (sedan).
Kemudian, di tahun 2016, tarif dikurangi 50 persen sehingga pengemudi kendaraan golongan I hanya perlu membayar Rp 15.000.
Melansir indonesiabaik.id, Presiden Joko Widodo lalu menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya – Madura pada tanggal 26 Oktober 2018.
Bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, yaitu “Pengoperasian Jembatan Surabaya – Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol.”
Hal ini dimaksudkan agar tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu bisa segera tercapai.
Menyusul peningkatan angka penularan Covid-19 di masa pandemi, Jembatan Suramadu sempat ditutup pada 6-17 Mei 2021 atau pada masa larangan mudik Lebaran.
Hal ini menjadi sorotan karena penutupan Jembatan Suramadu menimbulkan kemacetan karena banyak kendaraan terpaksa harus memutar balik.
Sebagai akses tercepat dari dan menuju Pulau Madura, warga yang bersiap mudik harus mengurungkan niatnya hingga Jembatan Suramadu kembali dibuka setelah masa larangan mudik Lebaran selesai.
Sumber:
indonesiabaik.id
travel.kompas.com
simantu.pu.go.id
kompas.com
kids.grid.id