Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Pelaku Minta Bantuan Teman untuk Merekam Aksinya

Kompas.com - 15/01/2022, 13:42 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - HF, penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi pada Kamis (13/1/2022).

Kepolisian Daerah (Polda) Jatim juga telah menetapkan HF sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka sengaja merekam aksinya menggunakan ponsel miliknya.

Baca juga: Motif Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Bukan Tradisi yang Diyakini Pelaku

Untuk memvideokannya, HF meminta bantuan seorang teman.

"Usai merekam, tersangka ini menge-share video tersebut ke grup Whatsapp (WA)," ujarnya, Jumat (14/1/2022).

Polisi pun telah menyita barang bukti, salah satunya adalah ponsel tersangka yang dipakai untuk merekam aksi tendang sesajen.

HF juga menggunakan ponsel tersebut untuk mendistribusikan video tendang sesajen ke sejumlah grup WhatsApp.

Baca juga: Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama

Motif tersangka

Totok mengatakan, HF mengaku menendang sesajen karena berbeda dari pemahamannya.

Dia menganggap tradisi sesajen tidak sesuai dengan apa yang diyakini.

"Motif sementara pelaku karena sesajen bukan tradisi yang diyakininya," ucapnya kepada wartawan.

Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru: Saya Minta Maaf

Penyidik, terang Totok, bakal terus mendalami motif sesungguhnya dari HF selama pemeriksaan ini.

Totok menjelaskan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus perusakan sesajen di Gunung Semeru itu.

"Tergantung nanti hasil pemeriksaan," tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Penendang Sesajen Prematur

 

Minta maaf

HF Penendang Sesajen Di Gunung Semeru dijerat Pasal Penistaan Agama, Saat Melakukan Konferensi Pers Di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).Dok Humas Polda Jatim HF Penendang Sesajen Di Gunung Semeru dijerat Pasal Penistaan Agama, Saat Melakukan Konferensi Pers Di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Di sela proses pemeriksaannya di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, HF sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” jelasnya.

Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ini Permintaan Maafnya

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, HF dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penistaan agama," bebernya di Mapolda Jatim, Jumat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis; Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ASN Pemkab Madiun yang WFH Usai Lebaran Tak Sampai 1 Persen

ASN Pemkab Madiun yang WFH Usai Lebaran Tak Sampai 1 Persen

Surabaya
18.000 Orang Tiba di Stasiun Surabaya pada Hari Terakhir Arus Balik

18.000 Orang Tiba di Stasiun Surabaya pada Hari Terakhir Arus Balik

Surabaya
Dinas Pariwisata Sebut Ada 200.000 Wisatawan Kunjungi Surabaya di Lebaran Tahun Ini

Dinas Pariwisata Sebut Ada 200.000 Wisatawan Kunjungi Surabaya di Lebaran Tahun Ini

Surabaya
Polisi Tangkap Remaja dan Anak di Bawah Umur Pembuat Onar di Gresik

Polisi Tangkap Remaja dan Anak di Bawah Umur Pembuat Onar di Gresik

Surabaya
Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Surabaya
Keponakan Habisi Nyawa Pamannya di Bangkalan, Polisi Periksa 3 Saksi

Keponakan Habisi Nyawa Pamannya di Bangkalan, Polisi Periksa 3 Saksi

Surabaya
Perampokan di Gresik, Korban asal Tuban Sempat Mengira Pelaku adalah Suaminya

Perampokan di Gresik, Korban asal Tuban Sempat Mengira Pelaku adalah Suaminya

Surabaya
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

Surabaya
Diduga Tabung Gas Bocor, Warung di Magetan Ludes Dilalap Api

Diduga Tabung Gas Bocor, Warung di Magetan Ludes Dilalap Api

Surabaya
Harga Relatif Mahal dan Terbuat dari Besi Anti Karat, Meteran Air Pelanggan PDAM di Kota Malang Kerap Dicuri

Harga Relatif Mahal dan Terbuat dari Besi Anti Karat, Meteran Air Pelanggan PDAM di Kota Malang Kerap Dicuri

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Surabaya
Wisatawan Keluhkan Akses Jalan Rusak Menuju Pantai Selatan Malang

Wisatawan Keluhkan Akses Jalan Rusak Menuju Pantai Selatan Malang

Surabaya
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan

Surabaya
Anjing Maltese Mati Usai Disiksa 4 Pemuda di Jember, Pemilik Lapor Polisi

Anjing Maltese Mati Usai Disiksa 4 Pemuda di Jember, Pemilik Lapor Polisi

Surabaya
Pemuda 26 Tahun di Banyuwangi Hilang Tenggelam Saat Mandi di Sungai

Pemuda 26 Tahun di Banyuwangi Hilang Tenggelam Saat Mandi di Sungai

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com