Di sela proses pemeriksaannya di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, HF sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” jelasnya.
Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ini Permintaan Maafnya
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, HF dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penistaan agama," bebernya di Mapolda Jatim, Jumat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Muchlis; Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.