KOMPAS.com - HF, penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi pada Kamis (13/1/2022).
Kepolisian Daerah (Polda) Jatim juga telah menetapkan HF sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka sengaja merekam aksinya menggunakan ponsel miliknya.
Baca juga: Motif Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Bukan Tradisi yang Diyakini Pelaku
Untuk memvideokannya, HF meminta bantuan seorang teman.
"Usai merekam, tersangka ini menge-share video tersebut ke grup Whatsapp (WA)," ujarnya, Jumat (14/1/2022).
Polisi pun telah menyita barang bukti, salah satunya adalah ponsel tersangka yang dipakai untuk merekam aksi tendang sesajen.
HF juga menggunakan ponsel tersebut untuk mendistribusikan video tendang sesajen ke sejumlah grup WhatsApp.
Baca juga: Polisi: HF Penendang Sesajen Dijerat Pasal Penistaan Agama
Totok mengatakan, HF mengaku menendang sesajen karena berbeda dari pemahamannya.
Dia menganggap tradisi sesajen tidak sesuai dengan apa yang diyakini.
"Motif sementara pelaku karena sesajen bukan tradisi yang diyakininya," ucapnya kepada wartawan.
Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru: Saya Minta Maaf
Penyidik, terang Totok, bakal terus mendalami motif sesungguhnya dari HF selama pemeriksaan ini.
Totok menjelaskan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus perusakan sesajen di Gunung Semeru itu.
"Tergantung nanti hasil pemeriksaan," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Penendang Sesajen Prematur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.