Joko berharap, kasus yang menjerat MSA dipahami secara jernih dan diletakkan pada dasar-dasar obyektivitas serta fakta-fakta hukum yang ada.
"Kami mengharapkan ada penghormatan terhadap mekanisme dan upaya hukum yang kami lakukan, sehingga masing-masing pihak bisa menahan diri sampai dengan kita mengikuti proses persidangan praperadilan," ujar dia.
Baca juga: Ditolak di Surabaya, Anak Kiai Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Jombang
Pemanggilan kedua
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA.
"Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.
"Surat panggilan yang dilayangkan tadi siang adalah yang kedua," terang Gatot.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan Gugat Kapolda Jatim
Dia berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami berharap tersangka menghadiri panggilan untuk menjalani penyerahan tahap dua," jelasnya.
Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Proses selanjutnya, Kejati Jawa Timur menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSA kepada penyidik kejaksaan.