Pada Kamis (13/1/2022) siang, petugas Polda Jawa Timur melayangkan surat panggilan kepada MSA, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan.
Namun, upaya petugas untuk menyampaikan surat panggilan terhalang karena diadang massa yang berjaga di depan pesantren tempat MSA tinggal.
Peristiwa terhalangnya petugas tersebut, terekam dalam video yang menunjukkan anggota polisi berpakaian preman diadang saat akan masuk ke Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Dalam video terlihat pria yang diduga anggota polisi dari Polda Jatim itu hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSA, anak kiai pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Baca juga: Picu Kecelakaan Beruntun di Jombang, Sopir Truk Trailer Terancam 6 Tahun Penjara
Ajukan praperadilan
Dia menambahkan, melalui empat orang pengacara yang telah ditunjuk, MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang.
MSA selaku pemohon, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan oleh pengadilan.
Penyidik dinilai tidak obyektif karena tidak pernah meminta keterangan maupun klarifikasi terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.
Dalam gugatan yang diajukan MSA, terdapat empat institusi yang masuk dalam daftar termohon.
Baca juga: Polisi Akan Jemput Putra Kiai Jombang yang Diduga Cabuli Santriwati
Kapolres Jombang dalam hal ini Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menjadi termohon pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang termohon kedua, Kapolda Jatim dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjadi termohon ketiga dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menjadi termohon keempat.
Joko berharap, upaya praperadilan yang sedang ditempuh MSA di Pengadilan Negeri Jombang dihargai sebagai proses untuk terwujudnya keadilan hukum bagi setiap warga negara.
Menurut dia, perkara yang kini menjerat MSA, sejak awal sudah sarat dengan rekayasa dan tidak ditangani secara obyektif.