Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mahasiswi di Lamongan Jalankan Investasi Bodong, Tawarkan Lewat WA, Beri Keuntungan dari Duit Anggota Baru

Kompas.com - 13/01/2022, 16:25 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan modus S (21), tersangka dugaan investasi bodong dalam memutar usaha yang dijalankan. 

Praktik investasi bodong yang dilakukan tersangka melalui 'Invest Yukk' dilaporkan telah menyebabkan kerugian anggotanya hingga Rp 4 miliar. Hingga kini sudah ada empat korban yang melaporkan ke polisi. 

"Bahwa yang bersangkutan selaku owner menawarkan investasi melalui WhatsApp. Setiap orang yang menitipkan uang dalam nominal tertentu, dalam jangka waktu tertentu, akan mendapatkan jumlah tertentu (semakin banyak)," ujar Miko kepada awak media dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Warga di Lamongan Tertipu Dugaan Investasi Bodong hingga Rp 2,5 Miliar, Polisi Turun Tangan

Pada praktiknya, S memberikan apa yang dijanjikan kepada para korban hanya di awal investasi.

 

Uang yang diberikan itu pun berasal dari anggota yang baru bergabung. 

"Ketika ada member baru, uangnya digunakan untuk menutup modal (membayar) member yang lama," ucap Miko.

Dari hasil penyelidikan, jumlah kerugian akibat perbuatan S mencapai Rp 6 miliar. Ia membantah kabar yang menyebut kerugiannya Rp 250 miliar.

"Tidak mencapai Rp250 miliar. Kami sudah memeriksa dan menyita buku tabungan milik tersangka. Nilai yang terbanyak itu adalah Rp 6 miliar, dan semuanya sudah diambil (tidak ada saldo)," kata Miko.

Pihak kepolisian, lanjut Miko, masih akan mengembangkan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh S.

Baca juga: Viral, Video Perempuan Diduga Selingkuhan Dikeroyok di Warung Makan Jember, Ini Ceritanya

 

Menurut pengakuan S kepada pihak kepolisian, ada beberapa reseller yang membantu untuk mendapatkan anggota baru.

Untuk itu, pihak kepolisian berharap bagi orang yang merasa dirugikan dalam agenda investasi oleh S segera melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.

Termasuk, bagi mereka yang merasa dirugikan dan telah menyetorkan uangnya kepada para reseller 'Invest Yukk' yang dijalankan oleh S.

"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi lain, dan masih akan melakukan pengembangan kasus. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," tutur Miko.

Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com