Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Petani di Bondowoso Curi Uang Rp 11 Juta dan Perhiasan di Rumah Warga, 2 Pelaku Kabur

Kompas.com - 13/01/2022, 15:21 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.Com - Empat petani asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga mencuri uang hingga perhiasan di rumah Solehudin, warga Desa Sumber Dumpyong, Kecamatan Pakem pada 4 Januari lalu. 

Mereka diduga mengambil uang tunai Rp 11 juta, sebuah handphone, dan perhiasan emas milik korban.

"Kalau ditotal semua kerugian materi mencapai sekitar Rp 27 juta," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/1/2022).

Baca juga: Jadi Buron Kasus Dugaan Penipuan, Mantan Ketua DPC Hanura Bondowoso Ditangkap di Bali

Pihak kepolisian baru menangkap dua tersangka yakni M (45) dan S (42), warga Kecamatan Pujer.

Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni MM (36) dan A (36) yang merupakan warga Kecamatan Binakal melarikan diri.

Kedua pelaku tersebut masih menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dua tersangka awal kami tangkap di rumahnya pada Senin (10/1/2022)," tutur dia.

Herman mengatakan, empat tersangka yang berprofesi sebagai petani itu melakukan aksi pencurian pada pukul 01.00 dini hari ketika pemilik rumah tidur terlelap.

Mereka masuk ke rumah dengan cara merusak jendela belakang rumah korban.

"Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mencuri barang-barang berharga. Kemudian mereka kabur dengan menaiki sepeda motor," papar dia.

Baca juga: Sejoli Curi Motor di SPBU Probolinggo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan pihaknya berhasil melacak keberadaan para tersangka setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan petunjuk yang ada.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk pencurian, handphone Oppo milik korban yang dicuri, dan obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Dua tersangka kini sudah kita amankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu sebelum itu kita juga lakukan tes swab," papar dia.

Akibat perbuatannya, empat pelaku tersebut disangkakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com