Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dengan alat bukti kuat dan hasil gelar perkara.
Pada Senin (10/1/2022) pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap di rumah indekosnya di Jalan Sawah Gede, Surabaya.
"Anggota Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang pergi ke warung kopi. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke rumah dan di depan pagar kos pelaku, anggota unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Baca juga: ASN di Surabaya yang Diduga Tipu Warga Rp 1 M Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur ke Lampung
Barang bukti yang disita dari kejadian itu adalah satu celana dalam warna krem, satu celana pendek warna biru muda, satu kaus warna abu-abu, dan satu rok panjang warna oranye.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.