SURABAYA, KOMPAS.com - SG (48), seorang warga di Jalan Sawah Gede I, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, SG melakukan persetubuhan itu terhadap keponakannya sendiri, yakni PY (15).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, tersangka adalah paman korban. Biasanya, ayah korban sering menitipkan anaknya kepada pelaku saat pergi ke luar rumah.
Saat sedang bersama pelaku itu, korban diajak bersetubuh.
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Seorang Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap
Aksi tersebut dilakukan pelaku di tempat kosnya yang tidak jauh dari rumah orangtua korban.
"Jadi saat berada di rumah pelaku, korban diminta untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan ayo bobok," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Korban sebenarnya menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku terus memaksa korban untuk menuruti keinginannya hingga korban terjatuh di atas kasur.
Setelah korban tak berdaya, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
"Tersangka memaksa korban dengan menarik tangan korban hingga korban terjatuh di atas kasur. Lalu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," ucap Mirzal.
Baca juga: ASN Pelaku Penipuan CPNS Kota Surabaya Ditangkap Polisi di Lampung Selatan
Mirzal mengungkapkan, persetebuhan oleh SG kepada korbannya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Sudah tiga kali. Dilakukan di indekos pelaku dan rumah korban. Saat melakukan persetubuhan di rumah korban, kondisi rumah memang dalam keadaan sepi, orangtuanya sedang pergi," jelas Mirzal.
Kasus persetubuhan itu baru terkuak setelah orangtua menerima laporan dari para tetangga bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku.
Ibu korban berinisial MR (39) lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak Polrestabes Surabaya pada Kamis (16/12/2021) lalu.