KOMPAS.com - Sepanjang 2021, Satuan Lalu Lintas Polres Blitar, Jawa Timur, mencatat terjadi 27 kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
Dari 27 kasus kecelakaan lalin tersebut, dua pengendara di bawah umur dilaporkan tewas.
Baca juga: 27 Anak Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2021 di Blitar, 2 di Antaranya Tewas
Kejadian di Blitar tersebut mengingatkan kita tentang aturan berkendara serta kepemilikan surat izin mengemudi (SIM), di mana orang yang bisa memiliki SIM wajib berusia 17 tahun.
Baca juga: Ini Alasan Bikin SIM Minimal Harus Berusia 17 Tahun
Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan menjelaskan, pada usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
Di umur itu juga seseorang dinilai mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.
Meski secara umum pemohon SIM harus berusia 17 tahun, ada beberapa jenis SIM yang tidak mensyaratkan usia minimal 7 tahun.
Mengutip Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi, syarat umur dibedakan untuk SIM A Umum, SIM B, dan SIM B Umum.
1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
2. Berusia 20 tahun untuk SIM B I
3. Berusia 21 tahun untuk SIM B Il
4. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
5. Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
6. Berusia 23 tahun untuk SIM B I1 Umum
Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:
1. SIM perseorangan
SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
2. SIM umum
SIM A umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM B 1 Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat vana diperbolehkan lebih dari 3. 500 kiloaram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM B I1 Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan mum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.