Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Anak Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas, Ketahui Kenapa Bikin SIM Wajib Berusia 17 Tahun

Kompas.com - 13/01/2022, 11:29 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sepanjang 2021, Satuan Lalu Lintas Polres Blitar, Jawa Timur, mencatat terjadi 27 kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Dari 27 kasus kecelakaan lalin tersebut, dua pengendara di bawah umur dilaporkan tewas.

Baca juga: 27 Anak Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2021 di Blitar, 2 di Antaranya Tewas

Kejadian di Blitar tersebut mengingatkan kita tentang aturan berkendara serta kepemilikan surat izin mengemudi (SIM), di mana orang yang bisa memiliki SIM wajib berusia 17 tahun.

Baca juga: Ini Alasan Bikin SIM Minimal Harus Berusia 17 Tahun

Lantas, kenapa di umur tersebut pemilik kendaraan baru boleh mendapatkan SIM?

Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan menjelaskan, pada usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Di umur itu juga seseorang dinilai mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.

Meski secara umum pemohon SIM harus berusia 17 tahun, ada beberapa jenis SIM yang tidak mensyaratkan usia minimal 7 tahun.

Mengutip Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi, syarat umur dibedakan untuk SIM A Umum, SIM B, dan SIM B Umum.

1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

2. Berusia 20 tahun untuk SIM B I

3. Berusia 21 tahun untuk SIM B Il

4. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum

5. Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum

6. Berusia 23 tahun untuk SIM B I1 Umum

Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:

1. SIM perseorangan

SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

2. SIM umum

SIM A umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B 1 Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat vana diperbolehkan lebih dari 3. 500 kiloaram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B I1 Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan mum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Diungkap, Tugas Mahfud MD Bila Terpilih Jadi Wakil Presiden

Diungkap, Tugas Mahfud MD Bila Terpilih Jadi Wakil Presiden

Surabaya
Mensos Tri Risma Salurkan Bantuan untuk Balita Hidrosefalus di Ngawi

Mensos Tri Risma Salurkan Bantuan untuk Balita Hidrosefalus di Ngawi

Surabaya
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Surabaya
4 Bocah Terseret Ombak Pantai Selatan, 1 Tewas

4 Bocah Terseret Ombak Pantai Selatan, 1 Tewas

Surabaya
Kronologi Kecelakaan di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir dan Kernet Bus Tewas Usai Tabrak Truk

Kronologi Kecelakaan di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir dan Kernet Bus Tewas Usai Tabrak Truk

Surabaya
Ada Mantan Camat dan Kepala Dinas di Lumajang Gabung Timses Prabowo-Gibran

Ada Mantan Camat dan Kepala Dinas di Lumajang Gabung Timses Prabowo-Gibran

Surabaya
Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 4 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam

Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bocah 4 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam

Surabaya
Sosok 'Pengemis Elite' Menginap di Hotel, Datang ke Ponorogo Hanya Bermodal Kardus

Sosok "Pengemis Elite" Menginap di Hotel, Datang ke Ponorogo Hanya Bermodal Kardus

Surabaya
TKD Prabowo-GIbran Bagi-bagi Nasi Kotak dan Susu Saat CFD di Lumajang

TKD Prabowo-GIbran Bagi-bagi Nasi Kotak dan Susu Saat CFD di Lumajang

Surabaya
Detik-detik Rumah di Ngawi Porak-poranda Tersambar Petir, Warga: Suaranya seperti Bom

Detik-detik Rumah di Ngawi Porak-poranda Tersambar Petir, Warga: Suaranya seperti Bom

Surabaya
Mahfud: Indonesia Hanya Bisa Maju Saat Bersatu dengan Keislaman

Mahfud: Indonesia Hanya Bisa Maju Saat Bersatu dengan Keislaman

Surabaya
Bus Rombongan SMK asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol Gempol Pasuruan, 2 Tewas

Bus Rombongan SMK asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol Gempol Pasuruan, 2 Tewas

Surabaya
Usai Ziarah di Tebuireng, Mahfud MD Ungkap Pesan Gus Dur Kepadanya

Usai Ziarah di Tebuireng, Mahfud MD Ungkap Pesan Gus Dur Kepadanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 03 Desember 2023: Pagi dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 03 Desember 2023: Pagi dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com