Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Mantan Kades di Madiun Ditahan

Kompas.com - 12/01/2022, 10:04 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com,- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun menahan mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Nur Amin, Selasa (11/1/2022) malam.

Pria paruh baya ini ditahan pada tengah malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 13 jam.

Pantuan Kompas.com di Mapolres Madiun, Nur Amin yang didampingi kedua anaknya sempat berpamitan menelepon istrinya sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Madiun.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Mantan Kades di Madiun Jadi Tersangka

Saat ditanya terkait penahanan dirinya, Nur Amin enggan jauh berkomentar.

“Tidak ada yang ingin saya sampaikan,” tutur Nur Amin sambil berjalan menuju sel tahanan Polres Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan, penahanan Nur Amin dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka.

“Kami malam ini menerbitkan surat penahanan terhadap mantan kades (Nur Amin). Kami menahan mantan kades itu karena yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Raja.

Raja menuturkan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi secara maraton hingga malam hari.

Nur Amin akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Kalau dibutuhkan perpanjangan maka kami perpanjang penahanannya,” jelas Raja.

Baca juga: Akhirnya Buka Suara, Oknum ASN di Blora yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Jateng

Selama pemeriksaan, menurut Raja, tersangka Nur Amin bersikap kooperatif.

Hanya saja pemeriksaan membutuhkan waktu yang banyak mengingat kasus itu terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.

Penyidik menjerat tersangka Nur Amin dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Korupsi dana desa

Raja menuturkan, Nur Amin diduga melakukan korupsi anggaran dana desa dalam APBDes pada kurun waktu tahun 2016-2019.

Modusnya, tersangka mengelola seluruh proyek yang anggarannya bersumber dari APBDes.

Nur Amin juga diduga korupsi honor kuli, tukang bangunan, hingga konsultan perencana.

“Dari pemeriksaan ada beberapa hal yang ditemukan seperti APBDes dikuasai kepala desa sendiri. Uang di bendahara diambil kades dengan alasan pelaksanaan proyek sudah diambil alih dan anggarannya ditalangi tersangka,” kata Raja.

Selain itu, dalam penyidikan polisi menemukan fakta honor Pelaksana Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan tidak dibayar oleh tersangka.

Baca juga: KPK Sebut Status Hukum Mantan Wabup OKU Batal Terkait Kasus Korupsi Lahan Kuburan

Sebelum menetapkan Nur Amin sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa 37 saksi dalam kasus ini.

Polisi pun sudah meminta BPKP Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Hasil penghitungan kerugian negara ditemukan dalam kasus itu sebesar Rp 487 juta,” tutur Raja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com