Nur Amin juga diduga korupsi honor kuli, tukang bangunan, hingga konsultan perencana.
“Dari pemeriksaan ada beberapa hal yang ditemukan seperti APBDes dikuasai kepala desa sendiri. Uang di bendahara diambil kades dengan alasan pelaksanaan proyek sudah diambil alih dan anggarannya ditalangi tersangka,” kata Raja.
Selain itu, dalam penyidikan polisi menemukan fakta honor Pelaksana Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan tidak dibayar oleh tersangka.
Baca juga: KPK Sebut Status Hukum Mantan Wabup OKU Batal Terkait Kasus Korupsi Lahan Kuburan
Sebelum menetapkan Nur Amin sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa 37 saksi dalam kasus ini.
Polisi pun sudah meminta BPKP Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Hasil penghitungan kerugian negara ditemukan dalam kasus itu sebesar Rp 487 juta,” tutur Raja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.