KOMPAS.com- Video pria menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, viral di media sosial.
Polisi pun kemudian memburu pria dalam video tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Penendang Sesajen di Lokasi Gunung Semeru, Berasal dari Lombok
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan, pria tersebut bisa terancam dijerat Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
"Ancamannya penjara empat tahun," kata Eka, Selasa (11/1/2022).
Polisi mengungkapkan akan mengambil sikap tegas terkait tindakan intoleran yang dilakukan pria itu.
Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pria tersebut beriisial HF.
Dia diketahui merupakan warga asal Dusun Dasan Tereng, Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
"Betul yang bersangkutan adalah HF warga Labuan Haji Lombok Timur, yang bersangkutan sedang sekolah di Yogya," kata Artanto di Mapolda NTB, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Soal Perusakan Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Khofifah: Jangan Mencederai Adat Istiadat Lokal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.