Keempat orang peserta rombongan konvoi itu ditangkap oleh Satrekrim Polres Tuban dan tim Jatanras Polda Jatim saat berada di wilayah Bojonegoro pada Minggu (9/1/2022).
Mereka adalah MA (19), MF (20), MA (17) yang merupakan warga Bojonegoro dan MRT (16) warga Lamongan. Dari keempat orang tersebut, dua orang masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur.
"Sudah diamankan kemarin, yang dua ditahan dan yang dua di bawah umur tidak ditahan, karena ada penanganan khusus untuk anak di bawah umur," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.