Menurutnya, jurnalis harus mendapatkan akses yang independen dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
"Sayangnya, oknum-oknum itu kembali lagi. Mereka yang harusnya mengayomi kita, justru memberikan rasa tidak nyaman kepada kawan-kawan jurnalis," katanya.
Ia berharap, tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
"Kita sama-sama bekerja dan kita sama-sama punya kode etik jurnalistik. Dan kita bukan bekerja secara preman, tidak." tegas dia.
Menjelang putusan besok, Ira meminta supaya majelis hakim bertindak adil, memberikan vonis yang setimpal kepada oknum aparat yang menjadi terdakwa.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara karena Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Ajukan Banding
Pihaknya mengaku akan terus mengawal jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihaknya mendorong kasus tersebut diusut dengan tuntas, sampai kepada oknum aparat yang menjadi dalang kekerasan dan penyekapan kepada Nurhadi.
"Yang terpenting lagi adalah, aparat hukum, harus berani mengusut oknum dan otak pelaku dari kasus ini, bukan hanya mereka berdua saja," jelasnya.
Diketahui, kedua terdakwa yang akan menjalani vonis merupakan anggota polisi, yaitu Purwanto dan Firman Subkhi.
Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 1,5 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers junto pasal 55 ayat (1) KUHP serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.