SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Investigasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sudah memulai proses pemeriksaan terhadap H, seorang dosen di Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dalam waktu tujuh hari kerja, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa menargetkan vonis kampus terhadap dosen H bisa diputuskan.
Ketua Satgas PPKS Unesa Mutimmatul Faidah mengatakan, Unesa memiliki prosedur operasi standar (SOP) dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus.
Baca juga: Unesa Targetkan Investigasi Oknum Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Selesai 3 Hari
Hal itu berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
"Proses investigasi ini di antaranya termasuk juga menelusuri bukti-bukti sampai kemudian pada titik valid, kami akan melakukan kajian," ujar Mutimmatul saat konferensi pers di Unesa, Senin (10/1/2022).
Ia menyampaikan, dalam penanganan dan pembuktian kasus kekerasan seksual, ada tiga tahap yang harus dilakukan.
Tahap pertama yakni pelaporan, kedua pemeriksaan atau investigasi, dan ketiga pengambilan keputusan atau pemberian vonis terhadap kasus tersebut.
Dalam kasus ini, sambung Mutim, kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi A masuk ke tahap investigasi. Tim juga sudah memanggil terduga pelaku dan korban.
Ia menjelaskan, proses investigasi ini ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari.
"Saat ini masuk tahap kedua, investigasi. Jadi sudah ada pemanggilan terhadap pelaku dan korban, maka berproses tiga hari investigasi selesai," ujar dia.
Baca juga: Dosen Unesa Akui Lakukan Panggilan Video Tak Senonoh kepada Mahasiswinya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.