KOMPAS.com - Pelaku pembacokan seorang pria berinisial CI (44) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), ditangkap polisi.
MI (27) ditangkap berselang 30 menit usai kejadian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti.
Adapun barang bukti itu berupa senjata tajam jenis parang.
"Selama 30 menit pencarian, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti parang tersebut," ujarnya, Senin (10/1/2022).
Akhyar mengatakan, pembacokan bermula saat korban menagih utang judi kepada pelaku.
MI berutang sebanyak Rp 300.000 kepada CI. Pelaku berutang lantaran kalah judi burung merpati.
"Jadi korban menagih uang taruhan (judi merpati), dan pelaku tidak terima. Sehingga sempat cekcok adu mulut, akhirnya pelaku kalap dengan membacok korban dengan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Jadi motifnya taruhan judi burung dara," ucapnya.
Baca juga: Kesaksian Warga soal Pria di Surabaya Dibacok hingga Terkapar: Bukan Warga Sini
Akibat pembacokan tersebut, korban dirawat intensif di rumah sakit.
Dikatakan Akhyar, korban menderita 14 luka akibat benda tajam.
Baca juga: Pria di Surabaya Terkapar Bersimbah Darah akibat Dibacok, Diduga Dipicu Masalah Utang
Luka itu terdapat di beberapa bagian tubuh korban, antara lain kepala bagian belakang, dahi, dan bahu.
"Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," terangnya.
Seorang saksi mata, Dion, menceritakan detik-detik CI dibacok MI.
Waktu itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melukai tubuh CI.
Baca juga: Pria di Surabaya Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah, Diduga karena Dibacok
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Akan tetapi, pelaku mengejar hingga akhirnya korban tersungkur.
"Jadi dia berantem itu masuk kampung tanpa sepengetahuan warga sini. Andai warga sini tahu, ya pasti dilerai," ungkapnya, Sabtu.
Pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.