SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menyatakan bahwa pasien pertama Covid-19 varian Omicron di Surabaya masih belum sembuh. Dia masih dalam status terkonfirmasi positif Covid-19.
Saat ini, pasien tersebut sedang menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit dengan kondisi baik dan bergejala ringan.
Baca juga: Varian Omicron Ditemukan di Surabaya, Polda Jatim Tingkatkan Pemeriksaan di Sejumlah Titik
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, penanganan terhadap warga yang terinfeksi Omicron disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.
"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19," kata Nanik di Surabaya, Senin (10/1/2022).
Nanik menjelaskan, dalam SE Menkes tersebut dijelaskan tata laksana penanganan setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.
Salah satunya adalah harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk menemukan kontak erat.
Baca juga: Kondisi 2 Pasien Omicron Surabaya, Satgas Covid-19: Keduanya Sudah Divaksin, Gejalanya Ringan
Setelah itu, setiap orang yang kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dengan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
"Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," katanya.
Sementara itu, Nanik menerangkan, ada dua kriteria pasien selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.