Peristiwa itu kemudian mendapatkan sorotan dari masyarakat perihal protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Buntut peristiwa itu, polisi turun tangan dan meminta keterangan sejumlah saksi yang dianggap tahu peristiwa itu, hingga penyitaan barang bukti.
Status pemeriksaan pun ditingkatkan menjadi penyidikan. Polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular sebagai pijakan penanganan kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.