KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan aturan baru dan penentuan lokasi karantina WNI yang datang dari luar negeri termasuk untuk entry point Surabaya.
Penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri ini diambil menyikapi perkembangan situasi penanganan COVID-19 di tanah air.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Lokasi Karantina di Indonesia
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2022.
Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi Karantina dari Luar Negeri, Termasuk bagi Pejabat
WNI yang datang dari luar negeri diharapkan memperhatikan aturan dan lokasi karantina yang mulai berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022.
Baca juga: Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, WNI dari 14 Negara Ini Wajib Karantina 10 Hari
Dikutip dari laman setkab.go.id, terdapat perubahan lama masa karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Bagi WNI yang datang dari negara yang mengkonfirmasi adanya varian baru Omicron (SARS-CoV-2 B.1.1.529), secara geografis dekat dengan negara dengan transmisi Omicron, atau dari negara dengan jumlah transmisi lebih dari 10 ribu kasus maka wajib menjalani karantina selama 10x24 jam.
Sementara WNI yang datang dari negara di luar kriteria tersebut diwajibkan menjalani karantina selama 7x24 jam.
Aturan tersebut juga menyebut penentuan lokasi karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri. Lokasi tersebut adalah:
1. DKI Jakarta
Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.