SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian menyebutkan, vaksin booster ilegal di Surabaya sudah beredar sejak tahun lalu.
Vaksin ini disebut ilegal karena beredar tidak melalui distribusi Dinas Kesehatan.
Padahal Pemkot Surabaya baru akan memulai vaksinasi booster untuk masyarakat 18 tahun ke atas pada 12 Januari 2022.
"Karena vaksin booster rencananya baru akan dimulai tahun ini. Sementara yang di Surabaya itu sejak tahun kemarin beredar," kata Kapolda Jatim Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Diduga Dijual Rp 250.000 Per Dosis di Surabaya, Polisi Mulai Penyelidikan
Atas laporan itu, Polda Jawa Timur menyelidiki temuan vaksin booster jenis Sinovac yang dihargai Rp 250.000 per dosis tersebut.
"Polrestabes Surabaya sudah membentuk tim untuk menyelidiki peredaran vaksin booster di Surabaya," ujar dia.
Dia memastikan, siapa saja yang terlibat akan diproses hukum.
Baca juga: Juragan Air Minum Isi Ulang di Surabaya Tewas, Polisi Periksa 6 Saksi Termasuk Istri dan Anak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.