Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Kredit di Mojokerto dan Sidoarjo, Bank Jatim Lakukan Audit Internal

Kompas.com - 07/01/2022, 16:44 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bank Jatim mengaku melakukan audit internal terkait penyidikan kasus korupsi pembiayaan atau kredit di sejumlah kantor cabang.

Corporate Secretary PT Bank Jatim Tbk Umi Rodiyah mengatakan, audit internal dilakukan untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi di masa mendatang. Sehingga, kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Baca juga: Muncul Petisi Penolakan Perubahan Status SMA 1 Bangil Jadi Taruna Madani, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Jatim

"Bank Jatim menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik," kata Umi Rodiyah dalam keterangan tertulisnya Jumat (7/1/2022).

Sebagai perusahaan daerah yang taat hukum, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dilakukan.

"Kita mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan," terangnya.

Seperti diberitakan, AA (38) seorang analis yang bertugas di Bank Jatim cabang Syariah di Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembiayaan multiguna senilai Rp 25 miliar. AA sudah ditahan.

Selain AA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menahan tersangka YK (60), mantan Finance and Banking pada PT Astra Sedaya FInance  (ACC GROUP) Surabaya I.

Tersangka YK dan HW berkomplot mengajukan pembiayaan multi guna kepada Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo membawa nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

"Kedua tersangka diduga memalsukan syarat-syarat pengajuan pembiayaan seperti slip gaji, rekening gaji hingga surat pengangkatan karyawan," terang Fathur.

Di Bank Jatim, syarat-syarat adminiatrasi tersebut diloloskan oleh tersangka AA selaku analis kredit.

AA dinilai tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan sesuai SOP yang berlaku di Bank Jatim.

"Tersangka AA dianggap tidak melakukan verifikasi baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya. Padahal  seharusnya pemohon tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman, Kamis (6/1/2022).

Karena pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur, kredit tersebut akhirnya berstatus macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25,5 milliar lebih.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto juga menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma dan PT Mega Cipta Selaras.

Ketiga tersangka yang ditahan berinisial RZA selaku penyelia PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014).

Kemudian tersangka AMD selaku pimpinan cabang PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014) dan IWS selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras (2014.

Baca juga: Dugaan Perampokan di Surabaya, Pengusaha Air Isi Ulang Tewas dengan Luka Tusuk

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Ali Prakosa mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran, serta penyimpangan peruntukan atau penggunaan kredit modal kerja Bank Jatim.

"Dari laporan hasil audit BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar dalam kasus tersebut," terang Ali Prakosa dikonfirmasi Jumat siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com