Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan

Kompas.com - 06/01/2022, 13:55 WIB
Andi Hartik

Editor

Berutang buat modal usaha

Kuasa Hukum Helmi, Wiwin Ariesta menjelaskan, kliennya itu berutang sekitar Rp 700 juta untuk modal usaha. Menurutnya, kliennya sudah membayar Rp 550 juta. Sementara korban meminta kembalian Rp 1 miliar karena utangnya berjalan.

"Dan itu sudah dibayar sekitar Rp 550 juta. Hanya kurang, tapi pelapor minta Rp 1 miliar, karena utangnya berjalan. Kliennya sanggup membayar, tapi tidak sekarang," jelasnya.

Wiwin mengaku heran karena menurutnya, perkara yang menjerat kliennya adalah perkara perdata. Namun, kliennya dilaporkan pada perkara pidana hingga jadi tersangka dan ditahan.

"Harusnya perdata, karena kasusnya utang piutang bukan pidana umum," kata Wiwin.

Dia menyebut, sebenarnya sudah ada itikad baik dari kliennya. Namun, korban tidak mau menerima uang yang dibayarkan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Kejari Kota Pasuruan Tahan Anggota Dewan Fraksi PAN Atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com