SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi tengah menyelidiki dugaan peredaran vaksin booster di Surabaya, Jawa Timur.
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti laporan Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang menemukan peredaran vaksin booster jenis Sinovac yang dijual Rp 250.000 per dosis.
"Polrestabes Surabaya sudah membentuk tim untuk menyelidiki peredaran vaksin booster di Surabaya," kata Kapolda Jatim Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Pria Diduga Penculik Balita di Surabaya Ditindih Bangku oleh Warga, Ini Penjelasan Polisi
Dia memastikan, vaksin booster yang beredar di masyarakat berapa pun harganya adalah praktik ilegal.
"Karena vaksin booster rencananya baru akan dimulai tahun ini. Sementara yang di Surabaya itu sejak tahun kemarin beredar," ujarnya.
Praktik tersebut, kata Nico, diduga ulah sekelompok orang yang mengeruk keuntungan pribadi di tengah gencarnya vaksinasi yang sedang dijalankan pemerintah.
Dia memastikan siapapun yang terlibat akan diproses hukum.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina membenarkan pihaknya melaporkan temuan dugaan praktik vaksin booster ilegal di Surabaya.
"Berdasarkan temuan di lapangan ada vaksin booster jenis Sinovac dijual Rp 250.000. Kami sedang menunggu hasil penyelidikan polisi," kata Nanik berdasarkan keterangan resminya Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Kota Mataram Mulai Vaksin Anak 6-11 Tahun, Sasar 51.000 Siswa SD
Dia juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan.
Sebab, Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," jelasnya.
Pemerintah diketahui akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga pada 12 Januari 2022.
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Pemerintah pun menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.