Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Perintah Guru Spiritual, ART Culik Anak Majikan, Alasannya untuk Hindari Nasib Sial

Kompas.com - 28/12/2021, 15:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga berinisial A (38).

Dia dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo karena diduga menculik bayi berusia 18 bulan yang merupakan anak majikannya.

Berdasarkan pemeriksaan, A menuturkan bahwa nasib dirinya dan anaknya akan sial bila tidak menculik bocah itu.

Baca juga: Asisten Rumah Tangga Culik Anak Majikan di Situbondo, Mengaku Disuruh Penasihat Spiritual

Soal nasib sial tersebut disampaikan oleh guru spiritual A yang berinisial ID dan FA.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, usai mendengar hal itu, pelaku mengikuti perintah guru spiritualnya untuk menculik korban.

"Disuruh oleh Mbah ID dan FA yang menurut pengakuan tersangka adalah penasihat spiritual, berasal dari Jawa Tengah," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Mojokerto Hilang Saat Bermain Hujan, Polisi Bantah Isu Penculikan

Terekam CCTV

Penculikan ini terjadi di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (25/12/2021).

Peristiwa terbongkar usai majikan A, ASD (23), tak menemukan anaknya di rumah.

ASD kemudian memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV). Dalam rekaman tampak A tengah menggendong anak ASD.

Baca juga: Viral Unggahan Penculikan Anak, Polda Sulut: Itu Hoaks, Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Pelaku lalu berjalan ke luar rumah.

Sutrisno menjelasksan, korban juga sudah mencoba menghubungi pelaku, tetapi tak menyambung.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca juga: Ingin Punya Anak, CA Nekat Culik Bocah 5 Tahun Selama 2 Minggu, Korban Menangis Ketakutan Saat Video Call

 

Kasus dinaikkan menjadi penyidikan

Pelaku yang diamankan polisi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan, polisi menyita pakaian yang digunakan korban dan pelaku, rekaman CCTV, ponsel, karcis bus, uang Rp 350.000, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Kasus ini pun telah dinaikkan menjadi penyidikan.

Baca juga: Kesaksian Eks Prajurit Cakrabirawa Saat G30S/PKI: Abdul Latief dan Untung Pamit ke Soeharto Sebelum Culik Dewan Jenderal

"Kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Untuk selanjutkan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan pencarian dua orang, yang diduga menyuruh tersangka melakukan perbuatan penculikan dimaksud,“ ucapnya.

Dikatakan Sutrisno, pelaku dijerat dengan pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su’udi | Editor: Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com