TUBAN, KOMPAS.com - M Ali Sodikin (46), seorang petani asal Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran mencuri puluhan ponsel di sebuah toko.
Wakapolres Tuban Kompol Priyanto mengatakan, pelaku tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik konter handphone.
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh pemilik konter, Mastutik, warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montung, Tuban, sekira pukul 08.00 WIB, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Tanaman Hias Meninggal Tak Lama Setelah Diamankan Polisi
Saat itu, pemilik konter handphone mengetahui kotak kardus berisi puluhan handphone dengan berbagai merek dan sejumlah replika handphone yang tersimpan di dalam konter raib.
Adapun, puluhan unit handphone yang dicuri oleh pelaku tersebut senilai total Rp 45.993.000.
"Ada 20 unit handpone dan 6 replika handphone yang dicuri di dalam konter tersebut," kata Priyanto kepada Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Mengetahui barang jualannya tersebut raib, Mastutik langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan dari korban dan saksi lainnya.
Setelah proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekira pukul 06.00 WIB, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Siswa SD di Tuban Tewas di Kolam Renang, Bermula Jumlah Murid Berkurang 1 Saat Hendak Pulang
Sejumlah barang bukti yang bisa diamankan di antaranya, beberapa nota penjualan handphone hasil curian, 1 potong sarung, 5 unit handphone berbagai merek, 5 unit replika handphone, 1 buah obeng dan 1 unit sepeda motor.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya sendirian, dan uang hasil curiannya dipakai bayar cicilan motor," terangnya.
Modusnya, pelaku masuk konter handphone yang menjadi sasarannya pada malam hari setelah konter tersebut tutup dengan cara merusak pintu menggunakan alat obeng dan gergaji besi.
"Pelaku masuk memakai sarung untuk tutup kepala seperti ninja, lalu masuk konter dengan cara merusak pintunya pakai obeng," jelasnya.
Kini, pihak kepolisian menetapkan pelaku pencurian sebagai tersangka dengan jeratan pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.