LUMAJANG, KOMPAS.com – Proses syuting sinetron yang dilakukan di lokasi pengungsian letusan Gunung Semeru dilakukan tanpa izin.
Pemerintah Kabupaten Lumajang tak pernah mengeluarkan surat izin terkait kegiatan tersebut.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, pemerintah kabupaten memang menerima surat pengajuan terkait rencana syuting sinetron tersebut.
Surat pengajuan itu diterima dari salah satu production house (PH). Namun, Thoriq menegaskan, tak ada pihak PH yang berkomunikasi dengannya.
“Ada proses pengajuan iya, tetapi proses hingga surat izin keluar tidak ada,” kata Thoriq dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Tak Berizin, Baliho Puan Maharani di Lokasi Bencana Gunung Semeru Dicopot Satpol PP
Thoriq akan menelusuri siapa yang mengantar tim syuting sinetron ke lokasi pengungsian. Ia juga telah memerintahkan jajarannya untuk mencari tahu siapa yang mendampingi tim tersebut saat mengambil gambar.
Thoriq memastikan, tak hanya Pemkab Lumjang, Polres Lumajang dan Dansatgas Bencana Erupsi Semeru tak pernah mengeluarkan surat izin untuk kegiatan tersebut.
“Prosesnya yang semestinya memberikan izin itu Polres,” jelas dia.
Lokasi pengungsian memang tempat publi yang bisa diakses semua orang. Namun, kata Thoriq, akses itu untuk kepentingan kebencanaan, seperti memberi bantuan kepada pengungsi.
Lokasi pengungsian berbeda dengan daerah terdampak bencana lain seperti Kampung Renteng dan zona merah lainnya. Untuk bisa masuk ke lokasi pengungsian, harus mendapat izin dari Satgas Bencana Erupsi Gunung Semeru.