Permohonan visum itu dilakukan korban sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
"Memang, proses visum yang sudah berada dalam tahanan pihak kepolisian itu harus mendapatkan izin dari penyidik. Namun kami akan melakukan koordinasi kepada Kapolres Bangkalan agar dilakukan visum," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino enggan memberikan keterangan terkait adanya laporan tersebut.
"Jangan dulu, laporannya baru masuk. Sudah cukup ke Mas Bahir saja," katanya.
Begitu juga dengan Kasi Propam Polres Bangkalan, Iptu Suko. Ditemui usai menerima laporan dan pemeriksaan, dia juga tidak berani berkomentar.
Sementara itu, AZ dikeroyok oleh oknum anggota polisi lantaran melakukan pijat refleksi kepada YN dan DN. Pijat refleksi itu atas persetujuan dari ibunya YN yaitu DN. Pijat itu dilakukan di depan teras rumahnya dengan posisi duduk.
Tidak lama setelah pemijatan selesai, suami YN, yaitu ZN yang merupakan anggota polisi melakukan pemukulan. Begitu juga dengan AR dan AN sampai korban pingsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.