Jumlah setoran korban yang membayar tunai ialah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang.
Sedangkan korban yang membayar kredit harus membayar uang muka Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
"Jumlahnya (setoran) setiap korban bervariasi, dari mulai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk satu motor. Total kerugian dari 40 orang korban mencapai Rp 1 miliar," ucap Miko.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat stempel dan kuitansi palsu atas nama perusahaan tempat kerjanya.
"Sempat mengaku uangnya disetor ke CV (dealer motor), tapi setelah diperiksa tidak ditemukan aliran uang ke CV, tersangka kemudian mengakui perbuatannya," tutur Miko.
Baca juga: Cerita Pengusaha Lamongan, Mobilnya Dicoreti Kata-kata Hujatan, Korban Kenal dengan Pelakunya
Miko mengungkapkan, pelaku sempat kabur ke Sulawesi Utara sambil membawa uang tersebut usai menipu 40 korban.
Namun akhirnya penyidik berhasil mengamankan pada 16 Desember lalu.
Atas perbuatan yang dilakukan, Sugi dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.