Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Surabaya Ini Setubuhi Gadis Disabilitas hingga Hamil 8 Minggu

Kompas.com - 19/11/2021, 14:51 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Dia (pelaku) senang saja. Karena dia pernah menikah sebanyak dua kali tetapi selalu bercerai. Gagal membangun rumah tangga," kata Wulan.

"Karena sudah dua kali menikah, secara biologis dia membutuhkan hasratnya tersalurkan. Akhirnya dia mencari mangsa," tutur dia.

Korban dijadikan sasaran karena dianggap lugu dan juga berkebutuhan khusus. Jadi pelaku berpikir, semua perbuatan yang dilakukannya kepada korban tidak akan dilaporkan.

"Korban memang penyandang disabilitas. Dia tunawicara, tapi bisa bicara meskipun tidak fasih. Jadi karena korban dianggap lugu itu, pelaku berpikiran korban tidak akan melapor," ucap Wulan.

Wulan memastikan akan memberikan penanganan dan pendampingan penuh terhadap korban.

Baca juga: Jajal Jetski di Kawasan Romokalisari Surabaya, Armuji Harapkan Pengembangan Wisata Terintegrasi

Unit PPA Polrestabes Surabaya telah bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk membantu proses trauma healing dan kesehatan bagi korban serta kandungannya.

"Mulai dari psikologinya terus kesehatan akan diberikan secara maksimal. Trauma healing dan kesehatan itu kami berikan secara maksimal kepada korban," ucap Wulan.

Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Surabaya.

Akibat perbuataannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com