SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim membuka posko laporan polisi nakal.
Warga yang mendapati atau menjadi korban aksi polisi nakal diminta langsung melapor ke Polda Jatim.
"Kami membuka laporan untuk polisi nakal. Masyarakat jangan segan-segan melaporkan, masyarakat juga bisa melakukan pengawalan," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Akses ke Rumah Ridwan Ditembok Dua Tetangganya, Begini Kronologinya
Laporan, kata dia, bisa disampaikan melalui 3 saluran yakni Irwasda Polda Jatim, Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, dan Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jatim.
Di saluran Yanduan Bidpropam Polda Jatim, pengaduan bisa disampaikan melalui aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh secara gratis.
Sesuai perintah Kapolri, semua anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses kode etik, bahkan diproses pidana jika melanggar undang-undang.
"Kalau terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba pasti saya pecat," ujar dia.
Sebaliknya, anggota akan diberi penghargaan jika melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik.
"Saya minta kepala satuan kerja mengawasi anggota-anggotanya dengan baik," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.