Imam lalu menghalau burung itu agar menjauh dari titik api. Menurut Imam, pengalaman berhadapan dengan merak itu tak akan pernah dilupakannya.
"Berhadapan dengan burung merak di hutan itu bikin hati berdebar. Auranya sangat kuat. Itu kejadian tahun lalu," ujar Imam Mahmudi saat ditemui di rumah sekaligus warungnya di kawasan Lebak Tumpang Kota Kediri, Jumat.
Meski mengetahui keberadaan habitat burung itu, Imam tak pernah berpikir untuk menangkapnya. Imam tahu satwa tersebut dilindungi.
"Ngeri ah. Takutnya dipenjara," lanjutnya.
Oleh karena itu, Imam sampai saat ini merahasiakan lokasi merak itu ditemukan. Ia hanya ingin burung itu lestari.
"Aku sendiri enggak suka kalau ada yang memburunya," ungkapnya.
Baca juga: Merak Hijau Ditemukan di Proyek Bandara Kediri, Ini Kesaksian Warga Terkait Habitatnya
Perlindungan Merak
Sebagai satwa dilindungi, butuh izin khusus untuk memelihara merak hijau. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aktivis lingkungan dari Profauna, Rosek Nursahid mengatakan, perlindungan terhadap merak bersifat menyeluruh.
Artinya, bagian tubuh merak tersebut juga dilindungi secara terpisah.
"Tetap tidak diperbolehkan karena dilindungi," ujar Rosek dalam sambungan telepon, Jumat.
Kepala Konservasi Wilayah BKSDA Kediri David Fathurohman juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, bentuk perlindungan satwa tersebut tidak bersifat parsial.
"Bulu, kulit, empedu, daging dan lain-lainnya termasuk dari bagian bagian satwa yang dilindungi. Peraturan masih belum membolehkan pemanfaatannya tanpa izin." ujar David.
(SUMBER: KOMPAS.com/Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor: Pythag Kurniati, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.