SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Simo Kalangan, Surabaya, Jawa Timur, berinisial FR (24) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, pelaku diringkus saat hendak mengantar paket sabu kepada salah satu pelanggan pada Kamis (7/10/2021) malam.
Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa bungkus sabu di rumah pelaku.
"Setelah ditangkap, kami keler pelaku menuju rumahnya. Di sana ditemukan cukup banyak barang bukti narkoba," kata Daniel, saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Tolak Pilkades, Warga Desa di Pulau Seram Blokade Jalan, Tuntut Bupati Beri Penjelasan
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia masuk ke bisnis barang terlarang itu sejak enam bulan lalu.
Hal itu dilakukan pelaku setelah berkenalan dengan seseorang yang oleh pelaku akrab disapa dengan sebutan Mbah.
"Pelaku mendapat tawaran puluhan gram sabu yang disuplai setiap minggunya," kata Daniel.
Merasa tergiur dengan keuntungan dari berbisnis narkoba, FR lantas meminjam uang Rp 4.000.000 ke temannya.