Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Benar, sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," kata dia.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Kelas Khusus bagi Pelajar SD-SMP dengan IQ di Atas Rata-rata
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa selain kepada AS, juga melakukan pencabulan terhadap korban berinisal HA.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka pernah mencabuli teman korban berinisial HA (10)," kata dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.