SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial ASK (51) ditangkap lantaran mencabuli dua anak di bawah umur.
Dua korban pencabulan itu adalah AS (8) dan HA (10), warga Surabaya, Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/10/2021) di wilayah Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Mirzal mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sekitar masjid.
Saat itu, para korban sedang bermain bersama teman sebaya. Kemudian, pelaku datang dan menarik korban.
"Setelah menarik korban, pelaku melakukan kemudian memgang bagian organ intim korban. Sehingga korban syok dan ketakutan," kata Mirzal dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Pada awalnya, korban takut untuk bercerita kepada orangtua.
Namun, para tetangga telah mengetahui perbuatan ASK. Sehingga orangtua tua korban melaporkan kasus tersebut.
"Atas kejadian tersebut akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian," ucap dia.
Pelaku sendiri telah ditangkap pada Jumat (8/10/2021) lalu oleh Polsek Bubutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.