Pertama, melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga korban dan diupayakan untuk mediasi.
“Karena korban ingin perkara lanjut, akhirnya dilanjutkan kasusnya,” tambah dia.
Selanjutnya, polisi langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut. Ketika ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.
“Mereka masih remaja, ada yang masih berumur 16 tahun,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Khofifah Sediakan Layanan Isi Ulang Oksigen Medis Gratis di Madiun, Begini Cara Mendapatkanya
Kecuali pelaku yang masih berumur 16 tahun, proses hukumnya sesuai dengan peradilan anak.
Pihak Polsek Ambulu bersama polres sudah melakukan pendekatan pada setiap ranting perguruan silat agar tidak melakukan kegiatan yang memperkeruh suasana.
“Karena mereka hanya oknum, bukan perguruan pencak silatnya,” ucap Sudaryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.