KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Pagelarang, Kabupaten Malang.
Polisi menetapkan pendamping sosial, Penny Tri Herdiani (28), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta.
Kementerian Sosial, kata Rsma, akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak perbuatan culas yang dilakukan oknum tersebut.
Mantan Wali Kota Surabaya itu menilai, penetapan tersangka terhadap Penny harus menjadi pelajaran bagi seluruh pendamping agar tidak meenyalahgunakan bantuan sosial.
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," kata Risma lewat keterangan yang diterima, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Risma: Sudah Dapat Honor, Tak Ada Alasan Memotong Bantuan
Risma menegaskan, pendamping sosial telah mendapat gaji sesuai tugas mereka.
"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," katanya.
Risma meminta penegak hukum tak ragu menindak para pendamping sosial yang diduga terlibat korupsi.
"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," katanya.