KOMPAS.com - Jadi pengedar sabu, Heru (43), seorang relawan antinarkoba ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kalianak Barat, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/6/2021) malam.
Dari pengeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan tiga paket sabu-sabu di kotak bekas rokok seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram.
Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan elektrik dan ponsel.
Baca juga: Ditangkap karena Bawa Sabu, Oknum Anggota Propam Polda Sumsel Ini Terancam Dipecat
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka terpaksa menjadi pengedar sabu karena masalah ekonomi dan istrinya sakit.
Kepada polisi, Heru mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Kata Heru, hal itu ia lakukan karena terlilit kebutuhan hidup.
"Iya terpaksa. Tidak ada kerjaan. Ditawari jualan sabu. Untungnya cuma Rp 50.000-an per paket," katanya dikutip dari Surya.co.id.
"Saya khilaf pak, saya cuma dititipi sejak dua bulan lalu" lanjutnya.
Baca juga: Relawan Anti-narkoba Jadi Pengedar Sabu, Rumah Dijadikan Lokasi Nyabu
Kronologi penangkapan, berawal dari laporan masyarakat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyanungrum mengatakan, ditangkapnya pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang sering melihat di rumah tersebut sering dijadikan jual beli narkotika.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau di sekitar rumah pelaku.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat ada aktivitas orang yang keluar masuk di rumah tersebut.
"Anggota melihat di rumah tersebut terdapat aktivitas mencurigakan dan keluar masuk orang, yang diduga sedang transaksi sabu," kata Ganis, Selasa (6/7/20201).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pria yang Bacok Pasutri Saat Sedang Nonton Bola
Kata Ganis, setelah petugas memastikan pelaku ada di rumah anggotanya langsung mengerebek dan menangkapnya.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tiga paket sabu di kotak rokok.
"Tersangka menyimpan narkoba di kotak bekas rokok, setelah dibuka di dalamnya terdapat 3 poket klip plastik sabu yang diakui miliknya," jelasnya.
Setelah dirasa cukup terbukti, petugas pun menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka ini relawan penggiat antinarkoba. Dia menjadi pengedar sekaligus dan merelakan rumahnya untuk nyabu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo menambahkan, tersangka ini hanya dititipi narkotika, sekaligus perantara dari pengedar berinisial SB.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, 18 Orang Diamankan 2 di Antaranya DPO
Lanjutnya, jika ada yang hendak memesan sabu kepada dirinya, tersangka akan membelinya ke SB.
"Dia juga menyediakan rumahnya untuk nyabu bagi pelanggannya," kata Yadwivana.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Pythag Kurniati)/Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.