Setelah dirasa cukup terbukti, petugas pun menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka ini relawan penggiat antinarkoba. Dia menjadi pengedar sekaligus dan merelakan rumahnya untuk nyabu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo menambahkan, tersangka ini hanya dititipi narkotika, sekaligus perantara dari pengedar berinisial SB.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkoba di Sumsel, 18 Orang Diamankan 2 di Antaranya DPO
Lanjutnya, jika ada yang hendak memesan sabu kepada dirinya, tersangka akan membelinya ke SB.
"Dia juga menyediakan rumahnya untuk nyabu bagi pelanggannya," kata Yadwivana.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Pythag Kurniati)/Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.