Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes GeNose Palsu di Sumenep, Gunakan Kantong Urine, Dijual Rp 50.000 ke Penumpang Bus

Kompas.com - 06/07/2021, 16:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamakan dua pelaku yang memalsukan hasil GeNose di Kabupaten Sumenep.

Mereka adalah HBP (27), seorang perawat yang bertugas di check point Sumenep dan ASK (39), seorang agen penjual bus.

Para pelaku menjual hasil GeNose Rp 50.000 kepada penumpang bus.

Baca juga: Pemalsu Hasil GeNose Pakai Kantong Urine untuk Mengetes Calon Penumpang, Polisi: Dites di SPBU

Kasus tersebut terbongkar saat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memeriksa penumpang bus tujuan Sumenep ke Jakarta di pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya pda 20 Juni 2021.

Saat itu petugas menemukan 12 surat report GeNose C19 yang diduga palsu.

Menurut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Gananta, 12 lembar surat GeNose palsu itu menggunakan barcode atau data orang lain.

Sehingga data mereka tidak terdaftar di data posko check point Pemkab Sumenep.

Baca juga: Jual Surat Hasil Tes GeNose Palsu, Petugas Check Point dan Penjual Tiket Bus Ditangkap

Ia juga menjelaskan jika para calon penumpan bus melakukan tes GeNose dengan kantong urine karena kantong GeNose yang jumlahnya terbatas.

"Jadi sebagian calon penumpang bus tidak menggunakan kantong GeNose sebagai mana mestinya, tapi pakai kantong urine atau kateter karena persediaan kantong GeNose terbatas," kata Gananta, dikonfirmasi Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Penumpang KA di Semarang Wajib Kantongi Kartu Vaksin, Tes Genose Tak Lagi Berlaku

Dijual Rp 50.000, tes dilakukan di SPBU

Gananta mengatakan tes GeNose tidak dilakukan di posko check point yang digelar Pemkab Sumenep. Melainkan tes dilakukan area SPBU Kecamatan Pekamban Sumenep.

"Tes GeNose C19 diarahkan pelaku di area SPBU Kecamatan Pekamban Sumenep," jelasnya.

Namun oleh tersangka HBP dijual kepada tersangka ASK sebesar Rp 40.000 per lembar.

Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19

"Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK," jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com