KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamakan dua pelaku yang memalsukan hasil GeNose di Kabupaten Sumenep.
Mereka adalah HBP (27), seorang perawat yang bertugas di check point Sumenep dan ASK (39), seorang agen penjual bus.
Para pelaku menjual hasil GeNose Rp 50.000 kepada penumpang bus.
Baca juga: Pemalsu Hasil GeNose Pakai Kantong Urine untuk Mengetes Calon Penumpang, Polisi: Dites di SPBU
Kasus tersebut terbongkar saat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memeriksa penumpang bus tujuan Sumenep ke Jakarta di pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya pda 20 Juni 2021.
Saat itu petugas menemukan 12 surat report GeNose C19 yang diduga palsu.
Menurut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Gananta, 12 lembar surat GeNose palsu itu menggunakan barcode atau data orang lain.
Sehingga data mereka tidak terdaftar di data posko check point Pemkab Sumenep.
Baca juga: Jual Surat Hasil Tes GeNose Palsu, Petugas Check Point dan Penjual Tiket Bus Ditangkap
Ia juga menjelaskan jika para calon penumpan bus melakukan tes GeNose dengan kantong urine karena kantong GeNose yang jumlahnya terbatas.
"Jadi sebagian calon penumpang bus tidak menggunakan kantong GeNose sebagai mana mestinya, tapi pakai kantong urine atau kateter karena persediaan kantong GeNose terbatas," kata Gananta, dikonfirmasi Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Penumpang KA di Semarang Wajib Kantongi Kartu Vaksin, Tes Genose Tak Lagi Berlaku
Gananta mengatakan tes GeNose tidak dilakukan di posko check point yang digelar Pemkab Sumenep. Melainkan tes dilakukan area SPBU Kecamatan Pekamban Sumenep.
"Tes GeNose C19 diarahkan pelaku di area SPBU Kecamatan Pekamban Sumenep," jelasnya.
Namun oleh tersangka HBP dijual kepada tersangka ASK sebesar Rp 40.000 per lembar.
Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19
"Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK," jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.