Sementara itu Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Madiun Muhammat Basid mengatakan, terdapat 409 calon jemaah haji yang ditunda pemberangkatannya.
Dari jumlah itu, 10 calon jemaah haji telah meninggal sebelum berangkat sepanjang 2020 hingga 2021.
“Para calon jemaah haji yang meninggal dunia rata rata mengalami sakit sebelum diberangkatkan,” kata Muhammad saat ditemui terpisah.
Baca juga: Kisah Kakek Nur Salim 7 Tahun Menabung demi Haji, 2 Kali Batal Berangkat, Usianya Sudah 93 Tahun
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota calon jemaah haji yang meninggal dapat dialihkan kepada ahli waris, yakni istri, anak, dan saudara kandung, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Meski dua kali ditunda, belum ada calon jemaah haji di Madiun yang mengundurkan diri atau membatalkan keberangkatannya.
Muhammad menambahkan, 409 calon jemaah haji asal Kabupaten Madiun yang tertunda keberangkatannya ini akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2022.
(KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.