Bayu menilai, posisi truk sudah benar dengan berhenti di tengah jalan. Sebab, ketika tak bisa menepi truk bisa berhenti untuk memberikan jalan.
Secara hukum, sopir truk juga tak bersalah karena kondisi jalan yang sempit membuatnya tak bisa meminggirkan kendaraan.
"Dari segi hukum, pelanggaran lalu lintas tidak ada," kata Bayu.
Bayu hanya menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan sopir truk saat berhenti. Pernyataan bernada negatif itu diketahui dari video yang viral di media sosial.
"Cuma karena mengeluarkan narasi dan viral gitu aja. Kalau keluar narasi-narasi kayak gitu gimana sih. Padahal ini kan lembaga, habis latihan juga," katanya.
Kasatlantas Polres Lumajang itu menyebut, sikap sopir itu tak akan menjadi masalah jika video tersebut tak dibuat dan viral di media sosial.
"Intinya kalau misalnya dia tidak viral, tidak ada membuat statement apapun tidak masalah sebenarnya. Cuma karena dia mengeluarkan narasi yang seolah membuat bikin kontraproduktif, jadi ada yang menimbulkan polemik," jelasnya.