Meski sudah sekitar setahun bekerja, EAS baru digaji sekali oleh majikannya.
EAS menjelaskan, ia memperoleh pekerjaan tersebut dari seorang perantara. Dia dijanjikan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu, EAS dibawa majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.
Sang majikan beralasan, EAS mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Lakukan Penganiayaan, Korban Sampai Mendapat 31 Jahitan, Ini Penyebabnya
Mengenai kasus yang menimpanya, dia berharap bisa mendapat keadilan dan hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi.
Selain itu, EAS meminta agar anaknya yang berusia 10 tahun dan saat ini masih berada di rumah majikannya bisa dijemput dan dibawa kembali kepadanya.
“Anak masih ada di sana umur 10 tahun, cewek. Harapan saya, anak saya langsung dikeluarkan dari situ. Aku enggak mau anakku tinggal di situ lagi," harapnya.
Baca juga: Disuruh Mengemis, Bocah 8 Tahun Dianiaya Neneknya gara-gara Setoran Kurang, Ini Kata Polisi