KOMPAS.com - Lima anggota polisi bersama tiga warga sipil digerebek saat menggelar pesta sabu di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021) dini hari.
Para anggota polisi tersebut berasal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Penangkapan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Bidpropam Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Baca juga: Pesta Narkoba di Hotel, 5 Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Propam
Kelima anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS.
Sedangkan tiga warga sipil yang turut diringkus berinisial CC, D, dan IS.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 27,4 gram, 1 pil ekstasi, dan 8 butir pil happy five.
Baca juga: Disebut Terlibat Pesta Sabu Bersama 5 Polisi di Hotel Surabaya, Kasatnarkoba: Tidak Benar
Terkait penangkapan lima anak buahnya, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengaku kecolongan.
Saat penangkapan, Memo turut menjalani tes urine dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterlibatan anggotanya dalam penyalahgunaan narkoba.
"Saya kecolongan ada anggota yang nakal. Ada dua perwira dan satu anggota yang diamankan dan saya dipanggil sebagai saksi. Selaku pimpinan saya harus dampingi anggota saya. Hasil tes urin saya negatif, karena memang saya enggak pakai narkoba," tutur saat dihubungi, Jumat (30/4/2021) malam.
Baca juga: Hasil Tes Urine 4 Anggota Polisi yang Ditangkap Propam di Surabaya Positif Narkoba
Mengenai penangkapan ini, Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edizzon Isir tak menyangkal.
"Saya membenarkan ada penindakan oleh Propam Mabes Polri dan Polda Jatim terhadap warga sipil dan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya," ujarnya di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat malam.
Isir menyampaikan lima anggota kepolisian itu tengah diperiksa intensif di Bidpropam Mapolda Jawa Timur.
Baca juga: 5 Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Pesta Narkoba, Kasat Narkoba: Saya Kecolongan
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Isir, mereka bakal dijerat dengan pasal pelanggaran kode etik profesi dan pasal pidana penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal & Ghinan Salman | Editor: Dony Aprian, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.