"Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban ke dalam karung. Korban sempat bergerak dan memanggil 'mama, mama' seperti akan menangis," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman
Namun teriakan korban diabaikan oleh perempuan berusia 30 tahun tersebut.
Ia lalu meletakkan korban yang dimasukkan ke karung di jok sepeda motor. dan membawanya ke Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
Baca juga: Pria yang Bunuh Temannya di Klaten Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selanjutnya karung yang berisi korban diangkat pelan-pelan dan dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah.
Setelah membuang SNI, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu orangtua SNI yang kehilangan anaknya, langsung melapor ke polisi. SNI ditemukan dalam kondisi tewas di dalam sumur 21 April 2021. Beberapa hari kemudian, SL ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Editor : David Oliver Purba)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.