Pada surat yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut, tercantum permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran Idul Fitri.
Permintaan bantuan itu ditujukan kepada pemilik usaha, toko, dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.
Adapun THR atau parsel Lebaran Idul Fitri yang diminta secara sukarela tersebut akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.
Surat bantuan THR yang beredar ditandatangani oleh Lurah Jombatan Kislan dan berstempel Kelurahan Jombatan.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Lurah Jombatan Kislan mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait surat yang sudah beredar. (Penulis Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.