KOMPAS.com - Camat Jombang Muhdlor mengatakan, telah meminta Kelurahan Jombatan untuk menarik surat berisi permintaan THR atau parsel kepada para pengusaha di daerah tersebut.
"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," kata Muhdlor, kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Beredar Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR Lebaran, Ini Kata Lurah dan Camat
Muhdlor tidak merinci alasan Lurah Jombatan Kislan sampai mengirimkan surat dan meminta THR kepada para pengusaha.
Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun
Namun, setelah viralnya surat tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat larangan kepada lurah dan kepala desa agar tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko, dan rumah makan di wilayah masing-masing.
Surat tersebut dikeluarkan pada 29 April 2021 dan diharapkan bisa dipatuhi para lurah dan kepala desa di Kecamatan Jombang.
"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ujar Muhdlor.
Dia menegaskan bahwa permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa.
Sebelumnya diberitakan, sebuah surat edaran dengan kop surat Kelurahan Jombatan, salah satu kelurahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, viral di media sosial.