KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar kota untuk share lokasi selama Libur Lebaran 2021.
Aturan itu dibuat untuk mencegah para ASN mudik selama libur Lebaran 2021.
Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono mengatakan, pihaknya juga akan mengintervensi seluruh kepala organisasi pimpinan daerah (OPD) agar aturan itu dipatuhi para ASN.
Semua OPD harus memastikan jajaran di bawahnya tidak mudik selama libur Lebaran 2021, pada 12-16 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Khofifah: Mari Kita Sayangi Keluarga, Terutama Orangtua
Menurutnya, pada rentang waktu itu, ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK), tenaga kerja bulanan, tetap melakukan presensi online saat libur cuti bersama dan nasional.
Artinya, mereka wajib melakukan presensi menggunakan aplikasi Siperlu selama libur.
"Jadi mereka harus absensi menggunakan Siperlu. Dan kami juga meminta mereka untuk share location yang dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari," kata Agus seperti dikutip dari Tribunjatim, Rabu (21/4/2021).
Meski begitu, ASN yang memiliki tugas perjalanan dinas diizinkan ke luar dari Lumajang. Namun, mereka harus mengantongi surat tugas resmi yang diteken kepala OPD.